Posting Hari ini
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

34 Buruh Dilepas Poltabes Medan

(MEDAN) - Setelah ditangkap karena melakukan demonstrasi, 34 buruh PT WRP Buana Multi Corpora, akhirnya diperbolehkan meninggalkan markas Poltabes Medan. Sebelumnya, para buruh ini dibawa aparat Kepolisian Kota Besar Medan dari depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (3/5).

Ratusan massa, terdiri dari buruh perusahaan sarung tangan didampingi Serikat Buruh Pekerja Sumatera Utara, melakukan aksi menuntut hak normatif mereka. Aksi diwarnai dengan pemblokiran jalan di depan kantor gebernur. Kontan aksi ini langsung dibubarkan aparat.

”Mereka hanya diamankan saja tidak diperiksa,” kata Koordinator Aksi dari SBPSU, Johan Merdeka, dikutif Tempo.

Johan mengaku, aksi blokir itu dilakukan karena para buruh kecewa terhadap Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. ”Dia (Gubernur Syamsul) tidak memenuhi untuk bertemu,” kata Johan.

Aksi pemblokiran, kata Johan, telah dilakukan pada Januari lalu. ”Karena kami kecewa Pemerintahan Sumatera Utara tidak dapat menyelesaikan sengketa yang sudah berjalan 11 bulan,” ujar Johan.

Kata dia, sebanyak 350 karyawan milik perusahaan Malaysia, memberhentikan sepihak para karyawan dan tanpa memberikan pesangon.

Pemecatan, kata Johan, bermula dari aksi solidaritas terhadap 17 rekan mereka yang berhenti bekerja tapi tidak mendapatkan pesangon dari manajemen perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Belawan.

Diakui Johan, penanganan persoalan para buruh sudah dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. ”Kami tolak, karena Disnaker mendorong ke Peradilan Hubungan Industrial,” kata Johan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Irwansyah membantah tidak menangani persoalan buruh WRP. ”Saya sudah ke Malaysia membicarakan hal ini,” kata Irwansyah.


Berita lainnya :
--------------------------------------------------------------------------------------------------
















------------------------------------------------------------------------------------------------------
0 komentar

Tentara Pemerkosa Divonis 4 Tahun

(SEMARANG): Seorang anggota TNI Kodam IV/Diponegoro, Sersan Mayor Sutomo (45), divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti memerkosa perempuan berusia 14 tahun yang menderita cacat sejak lahir.

Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Semarang, Senin (22/3/2010), dengan Hakim Ketua Mayor CHK Warsono tersebut berjalan lancar dan mendapat pengamanan ketat dari sejumlah anggota TNI.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo yang menuntut satu tahun penjara pada sidang sebelumnya. Pertimbangan majelis hakim, korban masih berusia 14 tahun dan menderita cacat sejak lahir.

"Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang juga membuktikan bahwa telah terjadi persetubuhan dengan kekerasan," kata hakim ketua dalam persidangan.

Selain dijatuhi vonis kurungan penjara, terdakwa juga dipecat dari dinas militer dan didenda Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Kapten CHK Silain, langsung mengajukan banding.
0 komentar

Anggota Dewan Dipukul 'KO'

SUARAPUBLIC - Kericuhan sesama anggota dewan tidak hanya terjadi di Senayan, Jakarta. Di Banyumas Jawa Tengah, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas terpaksa dirawat di rumah sakit setelah di-Knock Out (KO) rekannya.

Samsudin, anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hingga Selasa (2/3/2010) sore, masih tergeletak lemas di ruang paviliun Rumah Sakit Wijayakusuma Purwokerto. Samsudin merupakan korban pemukulan oleh sesama anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Yoga Sugama, dari Fraksi Gerindra.

Samsudin mengaku kondisi fisiknya melemah dan pusing-pusing setelah dipukul pada bagian pelipis kirinya. Kini Samsudin hanya bisa terbaring sambil ditunggui beberapa teman sesama anggota Fraksi PDI-P.

0 komentar

Tahanan Korupsi Tewas di Lapas

SUARAPUBLIC - Tragis benar nasib Sahala Marbun ini. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi D1 Lais, Kuro Tidur, Bengkulu Utara senilai Rp9,22 miliar TA 2007 dan 2008 itu meninggal dunia di kamar nomor 5 Lapas Kelas II A Mallebro Bengkulu.

Selama ini, kamar itulah yang menjadi tempat tinggalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut hasil pemeriksaan medis, Sahala Marbun meninggal akibat serangan jantung yang dideritanya. Sebelumnya, Sahala sudah mengeluhkan penyakitnya malam sebelum meninggal kepada petugas Lapas.

Bahkan keluarga sempat meminta Sahala dibawa ke rumah sakit. Namun tidak dapat izin pihak Lapas, dikarenakan tidak ada surat izin dari pihak pengadilan atau kejaksaan Tinggi Bengkulu.

0 komentar

Kisah Cinta di Facebook Berujung Nestapa

SUARAPUBLIC – Tampaknya facebook tidak bisa sepenuhnya dimaknai sebagai jejaring pertemanan. Pasalnya, layanan facebook juga menjadi media perseteruan. Di Sorong, Papua Barat, FD (31) diduga telah menghujat Fanny Yapari (33) via facebook gara-gara memacari adiknya. Fanny tidak terima, lantas melaporkan FD ke Polresta Sorong, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kapolresta Sorong AKBP Johannes Nugroho Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Slamet Haryono T yang diminta konfirmasi membenarkan, adanya kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban. Dalam keterangannya kepada polisi, Fanny Yapari menuturkan, kasus pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 7 Februari lalu.

Sekitar pukul 17.30 WIT, FD yang disebutkan karyawan di salah satu perusahaan swasta, tidak menyetujui korban berpacaran dengan adiknya, sehingga pelaku menghujat korban lewat jaringan facebook hingga 12 kali.

0 komentar

11 Jaksa di Kejati Sulsel Diperiksa

SUARAPUBLIC – 11 jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulsel diperiksa Inspektur Pembantu Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung. Tiga tiga di antaranya, AMD, AM, AK, terkait kasus pemerasan dan pembantaran.

Tim dari Jamwas RI diketuai Burhanuddin bersama empat orang anggotanya, yaitu Chaerul Amir, Eko Prasetyo, Mustamin, dan Jusri memerksa para jaksa bermasalah itu, sejak kemarin. Hari pertama, mereka memeriksa Jaksa AMD, Jaksa kasus dugaan pemerasan terhadap Ina (35), istri terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Teksdiyanto.

AMD diduga menerima suap sebesar Rp60 juta dari Ina, istri terdakwa kasus kepemilikian 275 butir ekstasi dan 50 gram sabu. Ina menyuap jaksa dengan perjanjian AMD akan meringankan vonis selama dari 1 tahun 2 bulan menjadi enam bulan. Namun ternyata, vonis yang dijatuhkan tetap 1 tahun dua bulan.

Kasus itu terungkap karena Ina bersama LSM Germak melaporkan penyuapan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko dan Aspidum Andi Muldani Fajri. Dalam laporannya Ina mengaku memberikan uang, secara bertahap saat kasus suaminya bergulir dengan pembayaran Rp40 juta pada tahap pertama, dan Rp20 juta tahap kedua.

0 komentar

Polda Maluku Kembali Dituduh Rekayasa Kasus

SUARAPUBLIC.co.cc - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali dituduh melakukan rekayasa terhadap tersangka dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pemuda bernama Samsul Ohorela. Sebelumnya Polda Maluku dituding melakukan rekayasa kasus terhadap Sukandi Sukatma alias Aan.

Menurut Rais Oherela, orangtua Samsul, anaknya hingga kini masih ditahan di markas Detasemen Khusus 88 Polda Maluku di Tantui, Ambon. Saat dikunjungi di tahanan, anaknya menangis dan berkeluh kesah.

"Samsul mengaku dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap Daud dan Ishak yang terjadi di Pasar Mardika, bulan lalu," kata Rais, kemaren.

0 komentar

Kepala BLH Sidoarjo Masuk Penjara

SUARAPUBLIC.co.cc - Kepala Badan Lingkungan Hidup, Pengembangan, dan Energi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Hasan Basri, dimasukan ke LP Klas II A Sidoarjo, jawa Timur, kemaren. Dia dijadikan tersangka kasus korupsi uang APBD tahun anggaran 2008 Pemkab Sidoarjo.

Hasan menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Hasan sempat delapan jam diperiksa kejaksaan setempat. Tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang itu akan menghuni kamar berjeruji besi selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan sebagai antisipasi agar ia tidak menghilangan barang bukti kejahatan.

Hasan diduga melakukan korupsi uang APBD tahun anggaran 2008 pada saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Energi. Saat ini ia masih memimpin istansi pemerintahan tersebut, namun namanya berganti menjadi Badan Lingkungan Hidup, Pengembangan dan Energi.

0 komentar

Mantan Wali Kota Madiun Diadili

SUARAPUBLIC - Mantan Wali Kota Madiun periode 2004-2009 Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, mulai diadili di Pengadilan Negeri Kota Madiun, kemarin. Dia digelandang ke meja hijau, karena tersangkut kasus korupsi.

Kokok yang juga mantan Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 diadili sebagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD kota itu yang merugikan keuangan negara Rp8,3 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Januarso Raharjo, Kokok didakwa merugikan negara karena menggunakan uang negara tanpa tanggung jawab dalam APBD tahun anggaran (TA) 2002, 2003 dan 2004.

0 komentar

Anggota DPRD Sidoarjo Dibui

SUARAPUBLIC - Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Nasrullah, dijebloskan ke bui alias penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, karena dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp200 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta mengatakan, perbuatan tersangka jelas-jelas melanggar hukum. Dari dana senilai Rp 200 juta, hanya Rp26 juta yang bisa dipertanggungjawabkan laporannya. Sedangkan sisanya tidak jelas dan laporannya fiktif.

Nasrullah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

0 komentar

Boediono Dilaporkan ke Polda Yogya

SUARAPUBLIC – Dua bekas anggota DPRD Kota Yogyakarta melaporkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dua orang mantan anggota dewan yang melaporkan Boediono adalah Cinde Laras Yulianto dan Nanda Irwan. Mereka menilai Boediono adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi yang menyeret 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang saat ini kasusnya masih dalam tingkat kasasi.

Cinde Laras Yulianto dan Nanda Irwan melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY didampingi pengacara mereka dari Konggres Advokad Indonesia Aknan Dari Malisy, Kamis (4/2).

0 komentar

Mantan Napi Jadi Pejabat Bupati Morotai

SUARAPUBLIC - Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin akhirnya melantik Sukemi Sahab sebagai pejabat Bupati Kabupaten Pulau Morotai, menggantikan pejabat lama Muchtar Daeng Barang, Senin (1/2). Sukemi pernah menjadi narapidana kasus korupsi dana penanggulangan pengungsi tahun 2002 serta dana ongkos naik haji (ONH).

Meski didemo warga, pelantikan Sukemi tetap berlangsung di aula kantor gubernur, di Kota Sofifi. Pelantikan dihadiri unsur muspida dan warga Morotai yang mendukung keputusan gubernur tersebut. Sedangkan puluhan warga Pulau Morotai yang tidak setuju dengan penunjukan Sukemi,melakukan aksi demo, di depan kantor gubernur.

Aksi tersebut bertujuan menggagalkan pelantikan, tetapi tidak berhasil karena dihadang puluhan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sempat terjadi saling dorong antara warga dengan aparat kepolisian di halaman kantor gubernur, saat warga hendak menerobos masuk ke dalam kantor. Meski ditentang, Gubernur Armayin tetap melantik Sukemi.
0 komentar

Ketua DPRD Papua Diperiksa Kejaksaan

SUARAPUBLIC - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jhon Ibo dipanggil dan diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan korupsi senilai Rp5,2 miliar. Pemeriksaan berlangsung, kemarin, selama delapan jam.

Jhon yang diperiksa sebagai saksi itu mendapat 28 pertanyaan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua M Yusuf membenarkan, selama pemeriksaan yang bersangkutan (Jhon) selalu kooperatif, termasuk saat dikonfrontasikan dengan barang bukti yang dimiliki Kejati Papua.

Selama pemeriksaan, Kejati papua menyiapkan tiga jaksa, yakni Yusuf, I Putu Suarjana dan I Putu Suparta Jaya. Kapan Jhon diperiksa sebagai tersangka? Yusuf mengatakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Kamis (4/1) mendatang. Surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sudah diserahkan kepada Jhon setelah pemeriksaan pada Senin.
0 komentar

Dua Bupati Diperiksa Kejaksaan Agung

SUARAPUBLIC – Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari dan Bupati Pasuruan Dede Angga, mulai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin. Keduanya terjerat dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang senilai Rp19,76 miliar dan kas daerah senilai Rp74 miliar.

"Ya, pekan ini juga keduanya akan diperiksa di Kejagung. Terkait kasus korupsi pengadaan lahan lapangan terbang dan kas daerah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, Selasa (2/2).

Kejakgung mulai memeriksa dua bupati tersebut, setelah turun izin presiden. Dede Angga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Kas Daerah ( Kasda) 2008-2009 senilai Rp74 miliar. Sedangkan Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang (lapter) Banyuwangi yang merugikan keuangan negara Rp 19,76 miliar.
0 komentar

Facebook Bikin Ningsih Diperiksa Polisi

SUARAPUBLIC - Seorang mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Tri Wahyu Ningsih mesti berurusan dengan polisi. Dia diperiksa polisi hanya gara-gara status dalam jejaring pertemanan Facebook (FB). Tuduhan yang dikenakan telah mencemarkan nama baik seorang polisi berpangkat brigadir dua.

Facebook Ningsih tertanggal 12 Januari 2010, sekitar pukul 00.30, berisikan makian terhadap Rahmat Pongoliu, seorang anggota polisi berpangkat Brigadir dua, bertugas dibidang penanggulangan Narkoba Polda Gorontalo.

"Polisi Anjing dan Babi" begitu isi FB Ningsih disertai kata kasar lainnya, yang ditujukan kepada Rahmat seperti diungkapkan penyidik Ditreskrim Polda Gorontalo, Brigadir A Djufri. Mahasiswi semeter lima Jurusan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik), Fakultas Sastra dan Budaya UNG ini, diperiksa selama satu jam lebih, oleh penyidik Dir Reskrim Polda Gorontalo, Jumat (29/1).

0 komentar

Pasutri Pencuri Pisang Kena 3,5 Bulan Penjara

SUARAPUBLIC – Hukum selalu berat terhadap rakyat kecil. Pasangan suami istri (pasutri) Supriyono dan Sulastri, pencuri setandan pisang divonis 3,5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Keduanya butuh waktu sekitar seminggu lagi menjalani masa tahanan.

Sidang terhadap dua terdakwa asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro itu, seperti biasa disesaki pengunjung yang datang ingin melihat langsung jalannya sidang. Mereka berasal dari aktivis anti korupsi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Empat penasehat hukum mendampingi dua terdakwa.

Sidang tersebut mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Puluhan personel dengan menumpang mobil pengendali massa (dalmas) dikerahkan untuk ikut menjaga keamanan. “Ganyang koruptor. Mereka mencuri bukan untuk memperkaya diri.


0 komentar

Sidang Mantan Bupati Pandeglang Ricuh

SUARAPUBLIC - Unjuk rasa ratusan mahasiswa mewarnai Gedung Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Rabu (27/1) siang. Aksi ini ricuh, karena masssa yang akan masuk ke dalam ruang sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Pandeglang (kini anggota DPR-RI) Dimyati Natakusumah diusir paksa polisi. Mahasiswa tidak mundur melainkan marah.

Mereka kembali mencoba masuk, namun gagal. Kericuhan berhasil diredakan, setelah polisi mengizinkan mahasiswa masuk ke dalam gedung untuk menyaksikan sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah. Korupsi yangh didkawakan bernilai Rp200 miliar.

Sebelum masuk, mahasiswa diperiksa terlebih dahulu dan dilarang membawa atribut aksi. Demi alasan ketertiban dan keamanan persidangan, mahasiswa hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya sidang dari luar ruangan.


0 komentar

Bupati Cilacap Dituntut Sembilan Tahun Penjara

SUARAPUBLIC - Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Probo Yulastoro. Probo diajukan ke meja hijau karena melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara sebesar Rp 21 miliar.

Probo dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena melanggar UU No.20/2001 tentang Korupsi. Jaksa menilai Probo Yulastoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Di antaranya penyimpangan dana pembayaran retribusi Pelindo, dana insentif pajak bumi dan bangunan (PBB), dan dana operasional pendapatan daerah. Kasus ini juga menyeret pejabat lain di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap.



0 komentar

Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Polres Dairi Ngendap

SUARAPUBLIC - Anggota DPRD Dairi prihatin atas mengendapnya kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi terhadap warga. Ironisnya, kasus itu diketahui banyak orang namun hingga tenggang waktu setahun lebih, tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Mangasa Sinaga anggota fraksi PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan), Kamis (21/1) menjelaskan, kasus dimaksud adalah pengeroyokan oleh Bripka PS dan Bripka SM Aiptu PM anggota Satreskrim terhadap tiga warga atas nama Manombang Sigalingging (sopir), Tumbur Sibuea dan Syukur Kurnia Siagian pada 24 oktober 2008.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Siempat nempu hilir. Itu terkait muatan pilkada (pemilihan kepala daerah) di mana oknum polisi terkesan menjadi tim pemenangan pasangan kandidat tertentu.

0 komentar

Korupsi Bupati Capai Rp3 M

SUARAPUBLIC - Penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reskrim, Polda Sumut terus memeriksa Bupati Toba Samosir (Tobasa), Monang Sitorus. Diduga orang nomor satu di Tobasa itu mengorupsi uang negara Rp3 miliar.

Penyidik mengajukan 85 pertanyaan, terkait statusnya sebagai tersangka dan saksi dalam kasus dugaan korupsi kas daerah APBD 2005-2006 sebesar Rp3 miliar. "Selain sebagai tersangka, Bupati Tobasa diperiksa sebagai saksi," ujar Kasat III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut, AKBP Albert Sianipar, kemarin.

Menurut Sianipar, dalam kapasitas sebagai tersangka, Monang Sitorus dicecar 55 pertanyaan. Sedangkan sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya, yakni Jansen Batubara (mantan pemegang kas Setda), B Hutapea (mantan bendahara Pemkab) dan Arnold Simanjuntak (mantan kabag keuangan), Monang Sitorus diajukan 30-an pertanyaan.



0 komentar
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger