SUNARAPUBLIC.co.cc - Kebijakan kota Bekasi dalam upaya meminimalisir kerusakan lingkungan setempat patut dicontoh daerah lain, termasuk kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di Kota Bekasi pelaku Perusak lingkungan dan pelaku pencemaran lingkungan akan diberi sanksi berat sesuai UU no 32 tahun 2009. Hukuman diberlakukan untuk siapa saja tanpa membedakan status bahkan jabatan.
Kebijakan saksi berat tersebut diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bekas setelah pihaknya melakukan diskusi dengan komisi Amdal dan pengadilan. Pencemaran atau pengrusakan lingkungan meliputi air, udara dan tanah.
Di Kota Bekasi pelaku Perusak lingkungan dan pelaku pencemaran lingkungan akan diberi sanksi berat sesuai UU no 32 tahun 2009. Hukuman diberlakukan untuk siapa saja tanpa membedakan status bahkan jabatan.
Kebijakan saksi berat tersebut diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bekas setelah pihaknya melakukan diskusi dengan komisi Amdal dan pengadilan. Pencemaran atau pengrusakan lingkungan meliputi air, udara dan tanah.




