Posting Hari ini
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan

Bidik Camat Dukung Calon Incumbent

(NGAWI) - Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah Kabupaten Ngawi terus menelusuri keterlibatan sejumlah camat dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati Budi Sulistyono alias Kanang-Ony Anwar (OK). Kanang saat ini adalah Wakil Bupati Ngawi dan Ony adalah putera Bupati Ngawi Harsono.

Ketua Panwas Pilkada Ngawi Sugiharto mengatakan, sudah memintai keterangan Camat Paron Suraji, Camat Jogorogo Suhadi, dan Camat Sine Bambang Supriyanto. Namun mereka mengaku hanya melakukan tugasnya sebagai kepala wilayah.

Menurut Sugiharto, ketika dimintai keterangan para camat juga beralasan mereka melakukan monitoring sesuai dengan perintah bupati yang tercantum dalam Peraturan Bupati tentang monitoring Pilkada. “Katanya memang ada Peraturan Bupati untuk monitoring pilkada, itu yang dijadikan alasan mereka,” katanyanya, dikutif Tempo, Senin (3/5).

Beberapa waktu lalu, Panwas mendapat laporan tentang keterlibatan camat dalam berbagai kegiatan kampanye pasangan OK. Camat Paron Suraji, misalnya, hadir dalam acara OK di Desa Jeblokan, Kecamatan Paron, 27 April lalu.

Sugiharto berjanji jika memang terbukti melanggar maka sesuai aturan KPU, Panwas akan merekomendasikannya ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, saat kampanye OK, Panwas juga mendapat laporan adanya mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi AE 369 JP milik salah satu fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ngawi yang digunakan peserta kampanye. “Hingga kini, Panwas masih mengkaji dan mendalami temuan pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Ketua KPU Ngawi Sunarto mengingatkan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang netralitas PNS selama masa tahapan pemilihan umum, termasuk dalam Pilkada, juga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.

“Seorang PNS baik melibatkan diri atau dilibatkan dalam kampanye jelas tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang. Jika terbukti melanggar maka sanksinya bisa berupa peringatan hingga pemecatan,” jelasnya.


Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------
















------------------------------------------------------------------------------------------------
0 komentar

Dukungan Pansus Fee Bank Jatim Mengalir

Tempo
(SURABAYA) - Desakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) marketing fee Bank Jatim terus menguat. Setelah para inisiator melayangkan surat pembentukan Pansus kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, dua fraksi mengajukan surat serupa.

Dua fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Pembangunan Reformasi (FPPR). “Seluruh anggota fraksi kami sudah satu suara untuk mendesak pembentukan Pansus,” kata Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Gudfan Arif, Senin (3/5).

Dengan delapan kursi, menurut Gudfan, dukungan Gerindra akan sangat berarti bagi terwujudnya Pansus. Apalagi hingga hari ini sudah terkumpul 16 orang inisiator.

Dihubungi terpisah, anggota FPPR Nizar Zahro juga optimistis Pansus akan terbentuk. Dukungan anggota DPRD dari dua fraksi tersebut semakin memperkuat upaya desakan kepada pimpinan DPRD untuk menyetujui pembentukan Pansus. “Kami optimistis Pansus bisa terbentuk,” ucap Nizar yang juga salah seorang inisiator.

Menurut Nizar, pembentukan Pansus sangat penting untuk mengusut berbagai kejanggalan dalam pemberian marketing fee Bank Jatim senilai Rp 71,4 miliar pada tahun 2004-2005 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di antara kejanggalan tersebut adalah dana marketing fee ternyata masuk ke dalam sebuah rekening khusus di luar rekening milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pemberian fee juga tidak masuk kedalam kas daerah.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut juga menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyelidiki kasus tersebut.

Yang jadi pertanyaan, kapan dilakukan penyelidikan serupa terhadap bank milik daerah lainnya di provinsi dan kabupaten.


Berita lainnya :
------------------------------------------------------------------------------------------------
















--------------------------------------------------------------------------------------------------
0 komentar

Teras : Tak Mungkin Saya Oposisi

(DENPASAR): Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan bila partai yang dipimpinnya tetap bersikap menjadi oposisi dipemerintahan SBY. Tapi sikap Mega ini kemungkinan sulit diterapkan di daerah yang pemimpinnya justru orang PDIP.

Salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebagai kader PDIP yang kini menjabat Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, mengaku tak mungkin menjadi oposisi.

"Saya kader PDI-P yang kini duduk di pemerintahan daerah. Tentunya saya akan bekerja sesuai amanat partai menyejahterakan rakyat dan saya, di eksekutif, tidak melihat ruang untuk bersikap oposisi," kata Teras disela acara Kongres III PDI-P, Kamis (8/4/2010).

Meski demikian, Teras, mengaku mendukung semua sikap politik resmi partainya, PDI Perjuangan. Bahkan, meski kini sudah menjadi pejabat eksekutif, sebagai gubernur, mantan Ketua Komisi III DPR periode lalu ini menyatakan bahwa ia tetap sebagai kader sejati PDI-P.

"Jadi, tugas tetap berjalan di eksekutif. Bahwa apa yang saya lakukan sebagai pejabat eksekutif adalah untuk seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sesuai keinginan PDI-P, menyejahterakan rakyat, mengabdi bagi bangsa dan negara. Bagaimana kader bisa berjuang menyejahterakan rakyat," ucap Teras.

"Sebagai kader PDI-P di eksekutif, saya tentu bukan hanya milik PDI-P, melainkan sudah menjadi rakyat Kalimantan. Hal prinsip sebagai kader partai adalah berjuang bagi rakyat," tambahnya.

Dalam pidatonya, Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri menyatakan, PDI-P kini telah memilih menjadi partai ideologis, dan itu, katanya, tidaklah mudah.

"Sejak awal saya harus tegaskan, jalan ideologis yang dipilih kita bersama adalah jalan yang keras. Jalan penuh godaan yang membutuhkan keteguhan hati untuk bisa terus melangkah ke puncak keemasan," kata Megawati dalam pidatonya.
0 komentar

Putusan PTUN Tak ‘incrahct’ dan Menggigit!

(MEDAN): Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengabulkan permohonan tergugat, pasangan Rudolf M. Pardede-Afifuddin Lubis terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Medan 2010, karena pencalonannya yang dibatalkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar KPUD Kota Medan menunda segala bentuk proses tahapan pilkada sebelum ada keputusan hukum tetap dari PTUN mengenai status keabsahan ijazah Rudolf yang mengganjal mantan gubernur Sumatera Utara ini maju dalam pilkada 12 Mei mendatang.

Sedangkan dari pihak KPUD Kota Medan sendiri menegaskan akan terus bekerja melaksanakan semua proses tahapan pilkada, dan berjalan normal seperti biasanya.

Mengenai situasi panas ini, analis hukum tata negara dari Universitas Muslim Nusantara Medan, Eka N Sihombing, menuturkan bahwa putusan dari PTUN tersebut belum incrahct (berkekuatan hukum tetap-red), sehingga belum berdampak apapun terhadap proses pilkada kota Medan.

“Putusan yang belum incraht ya tidak ada eksekusi apa-apa, karena masih dalam proses hukum,” kata Eka, kemaren.

Selain itu, menurutnya, putusan PTUN tersebut masih lemah, sebab belum mempunyai daya paksa yang berarti, karena putusan tersebut diserahkan kembali kepada pejabat yang membuat putusan tersebut.

“Jadi kembali ke KPU, sedangkan PTUN hanya bersifat mengawasi, sehingga kalau juga tidak diesekusi oleh pejabat KPU, maka PTUN membuat pengumunan resmi kepada publik secara terbuka melalui media massa, atau dikenakan dwangsom (uang paksa-red). Inilah kelemahan dari PTUN, kalau bisa dibilang kurang menggigitlah,” jelas Eka.

Akademisi dari Laboratorium Konstitusi Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga mengingatkan, agar semua pihak, khususnya dari pasangan Rudlof-Affifuddin maupun juga pihak KPUD Kota Medan, agar sama-sama tetap menghargai proses hukum yang masih terus bergulir, sehingga tidak ada pemaksaan apapun dari masing-masing pihak.

“Apa yang telah diproses pengadilan, jangan dijadikan bahan politis, sebab ini murni ranah yuridis, sebab negara kita adalah negara hukum,” tandas Eka.
0 komentar

KPUD Langgar Hak Politik Rudolf-Afifuddin!

(MEDAN): Adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyatakan penundaan sementara tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Medan 2010, tidak menjadi halangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Medan untuk tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan yang sedang berlangsung.

“Kami akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD Medan,“ ujar ketua KPUD Kota Medan, Evi Novida Ginting, usai mengetahui keputusan PTUN Medan, kemarin.

Padahal, PTUN Medan sebelumnya telah menghimbau KPUD Kota Medan agar tidak melanjutkan tahapan pilkada, khususnya pembuatan kertas surat suara. Sebab, belum ada keputusan tetap dari PTUN Medan mengenai keabsahan ijazah Rudolf.

Humas PTUN mengatakan, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan harus menunggu keputusan tetap dari PTUN, apabila tidak ingin diberikan sanksi.

“Sidang ini paling lama waktunya hanya satu bulan. Jadi KPUD Medan masih bisa menunggu, tak perlu lagi melakukan berbagai tahapan kalau tidak mau kena konsekuensinya,” tegas Sutiyono.

Menanggapi polemik ini, pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Ridwan Rangkuti, mengatakan kalau semestinya KPUD Kota Medan memperhatikan penetapan PTUN tersebut, karena bagaimanapun juga tahapan pilkada masih berlangsung. Artinya, KPUD kota Medan harus menghormati hak politik pasangan Rudolf-Affifudin.

“Menurut saya yang terjadi pada Rudolf-Affifudin merupakan pelanggaran hak politik yang sangat kuat, untuk itu KPUD Kota Medan harus memperhatikan penetapan PTUN, “ katanya seraya menyebutkan hal ini juga semestinya dilakukan Mahkamah Agung untuk memulihkan hak politik pasangan Rudolf-Affifudin.

Bahkan Ridwan menyatakan, keputusan KPUD Kota Medan yang membatalkan pasangan Rudolf-Affifudin tidak sah, karena saat putusan dikeluarkan tidak ada panitia pengawas (panwas) pilkada.

“Jadi tidak mesti berdasarkan hasil PTUN, pembatalan Rudolf-Affifudin tidak sah dengan tidak adanya panwas,” tandasnya.
0 komentar

Ketua DPD Terpilih tak Otomatis Jadi Calon Gubernur

BANDUNG-Ketua DPD Partai Golkar Jabar terpilih, baik tingkat I maupun tingkat II, tidak akan secara otomatis dicalonkan menjadi gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Hal ini sudah menjadi keputusan DPP Partai Golkar untuk hanya mencalonkan kadernya yang paling populer di mata masyarakat daerah masing-masing.

Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie dalam jumpa pers seusai membuka Musyawarah Daerah (Musda) VIII Partai Golkar Jabar di Hotel Savoy Homann Bandung, Minggu (29/11). "Meski hanya pengurus partai biasa, seorang kader yang populer di mata masyarakat, bisa dicalonkan dalam pilkada dan akan didukung oleh DPP," ungkapnya.

Aburizal mengatakan, keputusan itu diambil DPP Partai Golkar mengingat pemilih di Indonesia sekarang ini lebih menyukai calon yang populer. "Hal ini berlaku juga untuk pemilu 2014 mendatang. Target kita adalah menang, jadi calon populer yang disukai masyarakatlah yang akan didorong untuk maju," katanya.

0 komentar
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger