(SEMARANG): Seorang anggota TNI Kodam IV/Diponegoro, Sersan Mayor Sutomo (45), divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti memerkosa perempuan berusia 14 tahun yang menderita cacat sejak lahir.
Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Semarang, Senin (22/3/2010), dengan Hakim Ketua Mayor CHK Warsono tersebut berjalan lancar dan mendapat pengamanan ketat dari sejumlah anggota TNI.
Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo yang menuntut satu tahun penjara pada sidang sebelumnya. Pertimbangan majelis hakim, korban masih berusia 14 tahun dan menderita cacat sejak lahir.
"Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang juga membuktikan bahwa telah terjadi persetubuhan dengan kekerasan," kata hakim ketua dalam persidangan.
Selain dijatuhi vonis kurungan penjara, terdakwa juga dipecat dari dinas militer dan didenda Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan penjara.
Terkait vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Kapten CHK Silain, langsung mengajukan banding.
Edwin van der Sar Sebut Manchester United Kehilangan Karakter
-
Edwin van der Sar meminta manajer Manchester United untuk segera
membangkitkan motivasi para pemain. Manchester United mengundang perhatian
dari para manta...
5 tahun yang lalu
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan