SUARAPUBLIC - Penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reskrim, Polda Sumut terus memeriksa Bupati Toba Samosir (Tobasa), Monang Sitorus. Diduga orang nomor satu di Tobasa itu mengorupsi uang negara Rp3 miliar.
Penyidik mengajukan 85 pertanyaan, terkait statusnya sebagai tersangka dan saksi dalam kasus dugaan korupsi kas daerah APBD 2005-2006 sebesar Rp3 miliar. "Selain sebagai tersangka, Bupati Tobasa diperiksa sebagai saksi," ujar Kasat III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut, AKBP Albert Sianipar, kemarin.
Menurut Sianipar, dalam kapasitas sebagai tersangka, Monang Sitorus dicecar 55 pertanyaan. Sedangkan sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya, yakni Jansen Batubara (mantan pemegang kas Setda), B Hutapea (mantan bendahara Pemkab) dan Arnold Simanjuntak (mantan kabag keuangan), Monang Sitorus diajukan 30-an pertanyaan.
Tapi tak satu pun dari keempat tersangka ditahan, sebab Undang-undang Pemerintah Daerah menyebutkan, untuk menahan seorang tersangka yang berstatus sebagai kepala daerah harus memiliki izin presiden. Sementara tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena tidak terbukti menikmati uang korupsi tersebut. Mereka hanya mengikuti perintah atasan (bupati).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sianipar, Monang mengakui uang korupsi dari kas daerah sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain uang dikucurkan untuk pelaksanaan operasional perusahaan miliknya, PT Parsito Darma Jaya Konsultan.(*)
Edwin van der Sar Sebut Manchester United Kehilangan Karakter
-
Edwin van der Sar meminta manajer Manchester United untuk segera
membangkitkan motivasi para pemain. Manchester United mengundang perhatian
dari para manta...
5 tahun yang lalu
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan