Korupsi Bupati Capai Rp3 M

SUARAPUBLIC - Penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reskrim, Polda Sumut terus memeriksa Bupati Toba Samosir (Tobasa), Monang Sitorus. Diduga orang nomor satu di Tobasa itu mengorupsi uang negara Rp3 miliar.

Penyidik mengajukan 85 pertanyaan, terkait statusnya sebagai tersangka dan saksi dalam kasus dugaan korupsi kas daerah APBD 2005-2006 sebesar Rp3 miliar. "Selain sebagai tersangka, Bupati Tobasa diperiksa sebagai saksi," ujar Kasat III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut, AKBP Albert Sianipar, kemarin.

Menurut Sianipar, dalam kapasitas sebagai tersangka, Monang Sitorus dicecar 55 pertanyaan. Sedangkan sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya, yakni Jansen Batubara (mantan pemegang kas Setda), B Hutapea (mantan bendahara Pemkab) dan Arnold Simanjuntak (mantan kabag keuangan), Monang Sitorus diajukan 30-an pertanyaan.




Tapi tak satu pun dari keempat tersangka ditahan, sebab Undang-undang Pemerintah Daerah menyebutkan, untuk menahan seorang tersangka yang berstatus sebagai kepala daerah harus memiliki izin presiden. Sementara tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena tidak terbukti menikmati uang korupsi tersebut. Mereka hanya mengikuti perintah atasan (bupati).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sianipar, Monang mengakui uang korupsi dari kas daerah sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain uang dikucurkan untuk pelaksanaan operasional perusahaan miliknya, PT Parsito Darma Jaya Konsultan.(*)
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger