SUARAPUBLIC - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jhon Ibo dipanggil dan diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan korupsi senilai Rp5,2 miliar. Pemeriksaan berlangsung, kemarin, selama delapan jam.
Jhon yang diperiksa sebagai saksi itu mendapat 28 pertanyaan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua M Yusuf membenarkan, selama pemeriksaan yang bersangkutan (Jhon) selalu kooperatif, termasuk saat dikonfrontasikan dengan barang bukti yang dimiliki Kejati Papua.
Selama pemeriksaan, Kejati papua menyiapkan tiga jaksa, yakni Yusuf, I Putu Suarjana dan I Putu Suparta Jaya. Kapan Jhon diperiksa sebagai tersangka? Yusuf mengatakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Kamis (4/1) mendatang. Surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sudah diserahkan kepada Jhon setelah pemeriksaan pada Senin.
Sebelum Jhon Ibo, kasus korupsi senilai Rp5,2 miliar itu telah menyeret dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Yakni mantan Sekda Papua Andi Basso dan Kepala Biro Keuangan Paul Onibala. Dana sebesar Rp5,2 miliar itu berasal dari bantuan rumah tangga Biro Keuangan yang dianggarkan dalam APBD 2006.
Sedangkan dua lainnya yang masih terperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka adalah Jhon Ibo dan Yance Kayame, keduanya ketua dan anggota DPRP Papua.(*)
Edwin van der Sar Sebut Manchester United Kehilangan Karakter
-
Edwin van der Sar meminta manajer Manchester United untuk segera
membangkitkan motivasi para pemain. Manchester United mengundang perhatian
dari para manta...
5 tahun yang lalu
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan