Dua Polisi Aniaya Remaja


(SINJAI): Tindakan tidak terpuji dilakukan dua oknum polisi, Brigda Edwan dan Brigpol Basrun. Keduanya dilaporkan menganiaya seorang remaja, Faisal, 18, hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Selasa 30 Maret.

Sebenarnya, penganiayaan yang dilakukan dua petugas Polsek Pulau Sembilan ini dilakukan Jumat 26 Maret lalu. Namun kejadian ini baru disampaikan Faisal kepada orangtuanya ketika rasa sakit di dada dan punggung tidak sanggup ditahan.

Faisal yang ditemui di RSUD Sinjai mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat ada perkelahian antarpemuda di kampungnya. Saat itu, dua oknum polisi ini datang untuk mencari pelaku dengan cara membabi buta memukul orang di tempat itu.

Buntutnya, Faisal yang bukan pelaku menjadi sasaran polisi dengan menghujamkan tendangan ke arah badan korban hingga terguling-guling. Bahkan dia ditendang berulang kali sepanjang 20 meter dari tempat kejadian.

Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka dalam pada bagian dada dan punggung, hingga mengganggu saluran pernapasan. Korban sebelumnya dirawat di rumahnya, namun kondisinya kian mengkhawatirkan, membuat keluarganya memilih membawa korban ke rumah sakit.

Kepala Bidang Bina Mitra Polres Sinjai, AKP Nur Alam yang dikonfirmasi, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut. Namun, pihaknya baru mengorek informasi terlebih dahulu. Namun demikian, dia berjanji akan menelusuri insiden memalukan tersebut.

Ratusan warga sempat melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mendatangi Polsek Pulau Sembilan untuk mencari kedua oknum polisi itu. Warga disebutkan kecewa karena kedua polisi itu dinilai bertindak sewenang-wenang.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, Aiptu Sutomo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti insiden tersebut. Keduanya, lanjut Sutomo, jika terbukti melakukan penganiayaan tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi.

"Tapi kita akan lihat apakah memang ada unsur kriminal atau pelanggaran kedisiplinan. Kalau ini ada unsur kriminal, maka tentu diproses dengan melihat faktanya bagaimana," ungkap Sutomo.
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger