Mantan Wali Kota Madiun Diadili

SUARAPUBLIC - Mantan Wali Kota Madiun periode 2004-2009 Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, mulai diadili di Pengadilan Negeri Kota Madiun, kemarin. Dia digelandang ke meja hijau, karena tersangkut kasus korupsi.

Kokok yang juga mantan Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 diadili sebagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD kota itu yang merugikan keuangan negara Rp8,3 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Januarso Raharjo, Kokok didakwa merugikan negara karena menggunakan uang negara tanpa tanggung jawab dalam APBD tahun anggaran (TA) 2002, 2003 dan 2004.



"Mengacu pada berkas kasus, barang bukti, dan berkas audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dakwaan Kokok Raya diuraikan telah merugikan negara dalam beberapa pos APBD 2002 sebesar Rp152 juta, pada APBD 2003 sebesar Rp263 juta dan pada APBD 2004 sebesar Rp256 juta," ungkap ketua tim JPU Maksun.

Menurut jaksa, dugaan pos anggaran yang diduga digelembungkan dan disalahanggarkan oleh Koko, antara lain tunjangan kesehatan, biaya rutin rumah dinas ketua, anggaran operasional internal, penyerapan aspirasi masyarakat, operasional internal, operasional eksternal, biaya bahan bakar dan biaya kegiatan rumah dinas Ketua DPRD.

Maksun menyatakan, berkas audit BPKP menyatakan total kerugian negara mencapai Rp8,3 miliar dalam APBD tahun 2002-2004. Pada APBD 2002 penggunaan pos anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,73 miliar, pada APBD 2003 sebesar Rp3,66 miliar, pada APBD 2004 sebesar Rp2,94 miliar.

Jika terbukti berssalah melakukan tindak pidana korupsi, hukuman maksimal untuk Kokok Raya adalah hukuman mati. Sedangkan hukuman paling ringan adalah penjara selama empat tahun. Selama persidangan berlangsung, tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu didampingi 10 penasihat hukum. Ratusan pendukungnya juga menghadiri sidang.(*)
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger