SUARAPUBLIC - Kasus pembakaran terhadap sepasang suami istri di Bekasi menemukan titik terang. Petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi meringkus pelaku, tak lain adalah menantunya sendiri di daerah Cilegon.
Penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (30/1) sore. Pelaku bernama Kuseri alias Erik bin Rahmat merupakan menantu sepasang suami istri, warga Kavling Perwirasari, Jalan Raflesia 4 RT08/RW08, Kali Abang Nangka, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kuseri mengaku membakar mertuanya dengan bensin, karena sakit hati. “Saya sakit hati, karena mertua mencoba menceraikan saya dengan istri dan anak,” ujar Kuseri, Minggu (31/1).
Menurut Kuseri, hal itu bukan kali pertama dilakukan sang mertua. Melainkan sudah yang ketiga kalinya, sehingga dia sakit hati. Pada malam hari saat peristiwa pembakaran, dirinya sengaja membawa sekantong plastik berisikan dua liter bensin yang dibeli di SPBU Perwirasari.
Sesampai di rumah korban, Kuseri “disambut” adik iparnya, Siti Royanah (16) yang membukakan pintu. Dia bahkan sempat berbincang dengan mertua perempuan dan menanyakan keberadaan istri dan anaknya, Nurleli (25) dan Erli Janefi (2,5).
Namun bukannya diberitahu keberadsan anak dan istri, Kuseri malah dituduh ngeyel. Tak tahan lagi, akhirnya pelaku mengambil bensin dan menyiramkan ke korban, kemudian menyulutkan api.
Usai melakukan aksi pembakaran, Kuseri kabur ke rumah kakaknya, Asmuni (37) di wilayah Cilegon. Di sanalah akhirnya jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap Kuseri.
Kasat Reskrim Polresmetro Bekasi Kompol Budi Sartono menyatakan, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 187, Pasal 355, dan Pasal 353 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan ancaman pidana paling ringan tujuh tahun penjara.(*)
Edwin van der Sar Sebut Manchester United Kehilangan Karakter
-
Edwin van der Sar meminta manajer Manchester United untuk segera
membangkitkan motivasi para pemain. Manchester United mengundang perhatian
dari para manta...
5 tahun yang lalu
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan