KPUD Langgar Hak Politik Rudolf-Afifuddin!

(MEDAN): Adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyatakan penundaan sementara tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Medan 2010, tidak menjadi halangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Medan untuk tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan yang sedang berlangsung.

“Kami akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD Medan,“ ujar ketua KPUD Kota Medan, Evi Novida Ginting, usai mengetahui keputusan PTUN Medan, kemarin.

Padahal, PTUN Medan sebelumnya telah menghimbau KPUD Kota Medan agar tidak melanjutkan tahapan pilkada, khususnya pembuatan kertas surat suara. Sebab, belum ada keputusan tetap dari PTUN Medan mengenai keabsahan ijazah Rudolf.

Humas PTUN mengatakan, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan harus menunggu keputusan tetap dari PTUN, apabila tidak ingin diberikan sanksi.

“Sidang ini paling lama waktunya hanya satu bulan. Jadi KPUD Medan masih bisa menunggu, tak perlu lagi melakukan berbagai tahapan kalau tidak mau kena konsekuensinya,” tegas Sutiyono.

Menanggapi polemik ini, pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Ridwan Rangkuti, mengatakan kalau semestinya KPUD Kota Medan memperhatikan penetapan PTUN tersebut, karena bagaimanapun juga tahapan pilkada masih berlangsung. Artinya, KPUD kota Medan harus menghormati hak politik pasangan Rudolf-Affifudin.

“Menurut saya yang terjadi pada Rudolf-Affifudin merupakan pelanggaran hak politik yang sangat kuat, untuk itu KPUD Kota Medan harus memperhatikan penetapan PTUN, “ katanya seraya menyebutkan hal ini juga semestinya dilakukan Mahkamah Agung untuk memulihkan hak politik pasangan Rudolf-Affifudin.

Bahkan Ridwan menyatakan, keputusan KPUD Kota Medan yang membatalkan pasangan Rudolf-Affifudin tidak sah, karena saat putusan dikeluarkan tidak ada panitia pengawas (panwas) pilkada.

“Jadi tidak mesti berdasarkan hasil PTUN, pembatalan Rudolf-Affifudin tidak sah dengan tidak adanya panwas,” tandasnya.
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger