(MEDAN): Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengabulkan permohonan tergugat, pasangan Rudolf M. Pardede-Afifuddin Lubis terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Medan 2010, karena pencalonannya yang dibatalkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar KPUD Kota Medan menunda segala bentuk proses tahapan pilkada sebelum ada keputusan hukum tetap dari PTUN mengenai status keabsahan ijazah Rudolf yang mengganjal mantan gubernur Sumatera Utara ini maju dalam pilkada 12 Mei mendatang.
Sedangkan dari pihak KPUD Kota Medan sendiri menegaskan akan terus bekerja melaksanakan semua proses tahapan pilkada, dan berjalan normal seperti biasanya.
Mengenai situasi panas ini, analis hukum tata negara dari Universitas Muslim Nusantara Medan, Eka N Sihombing, menuturkan bahwa putusan dari PTUN tersebut belum incrahct (berkekuatan hukum tetap-red), sehingga belum berdampak apapun terhadap proses pilkada kota Medan.
“Putusan yang belum incraht ya tidak ada eksekusi apa-apa, karena masih dalam proses hukum,” kata Eka, kemaren.
Selain itu, menurutnya, putusan PTUN tersebut masih lemah, sebab belum mempunyai daya paksa yang berarti, karena putusan tersebut diserahkan kembali kepada pejabat yang membuat putusan tersebut.
“Jadi kembali ke KPU, sedangkan PTUN hanya bersifat mengawasi, sehingga kalau juga tidak diesekusi oleh pejabat KPU, maka PTUN membuat pengumunan resmi kepada publik secara terbuka melalui media massa, atau dikenakan dwangsom (uang paksa-red). Inilah kelemahan dari PTUN, kalau bisa dibilang kurang menggigitlah,” jelas Eka.
Akademisi dari Laboratorium Konstitusi Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga mengingatkan, agar semua pihak, khususnya dari pasangan Rudlof-Affifuddin maupun juga pihak KPUD Kota Medan, agar sama-sama tetap menghargai proses hukum yang masih terus bergulir, sehingga tidak ada pemaksaan apapun dari masing-masing pihak.
“Apa yang telah diproses pengadilan, jangan dijadikan bahan politis, sebab ini murni ranah yuridis, sebab negara kita adalah negara hukum,” tandas Eka.
Edwin van der Sar Sebut Manchester United Kehilangan Karakter
-
Edwin van der Sar meminta manajer Manchester United untuk segera
membangkitkan motivasi para pemain. Manchester United mengundang perhatian
dari para manta...
5 tahun yang lalu
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan