Posting Hari ini
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

34 Buruh Dilepas Poltabes Medan

(MEDAN) - Setelah ditangkap karena melakukan demonstrasi, 34 buruh PT WRP Buana Multi Corpora, akhirnya diperbolehkan meninggalkan markas Poltabes Medan. Sebelumnya, para buruh ini dibawa aparat Kepolisian Kota Besar Medan dari depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (3/5).

Ratusan massa, terdiri dari buruh perusahaan sarung tangan didampingi Serikat Buruh Pekerja Sumatera Utara, melakukan aksi menuntut hak normatif mereka. Aksi diwarnai dengan pemblokiran jalan di depan kantor gebernur. Kontan aksi ini langsung dibubarkan aparat.

”Mereka hanya diamankan saja tidak diperiksa,” kata Koordinator Aksi dari SBPSU, Johan Merdeka, dikutif Tempo.

Johan mengaku, aksi blokir itu dilakukan karena para buruh kecewa terhadap Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. ”Dia (Gubernur Syamsul) tidak memenuhi untuk bertemu,” kata Johan.

Aksi pemblokiran, kata Johan, telah dilakukan pada Januari lalu. ”Karena kami kecewa Pemerintahan Sumatera Utara tidak dapat menyelesaikan sengketa yang sudah berjalan 11 bulan,” ujar Johan.

Kata dia, sebanyak 350 karyawan milik perusahaan Malaysia, memberhentikan sepihak para karyawan dan tanpa memberikan pesangon.

Pemecatan, kata Johan, bermula dari aksi solidaritas terhadap 17 rekan mereka yang berhenti bekerja tapi tidak mendapatkan pesangon dari manajemen perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Belawan.

Diakui Johan, penanganan persoalan para buruh sudah dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. ”Kami tolak, karena Disnaker mendorong ke Peradilan Hubungan Industrial,” kata Johan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Irwansyah membantah tidak menangani persoalan buruh WRP. ”Saya sudah ke Malaysia membicarakan hal ini,” kata Irwansyah.


Berita lainnya :
--------------------------------------------------------------------------------------------------
















------------------------------------------------------------------------------------------------------
0 komentar

Tentara Pemerkosa Divonis 4 Tahun

(SEMARANG): Seorang anggota TNI Kodam IV/Diponegoro, Sersan Mayor Sutomo (45), divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti memerkosa perempuan berusia 14 tahun yang menderita cacat sejak lahir.

Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Semarang, Senin (22/3/2010), dengan Hakim Ketua Mayor CHK Warsono tersebut berjalan lancar dan mendapat pengamanan ketat dari sejumlah anggota TNI.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo yang menuntut satu tahun penjara pada sidang sebelumnya. Pertimbangan majelis hakim, korban masih berusia 14 tahun dan menderita cacat sejak lahir.

"Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang juga membuktikan bahwa telah terjadi persetubuhan dengan kekerasan," kata hakim ketua dalam persidangan.

Selain dijatuhi vonis kurungan penjara, terdakwa juga dipecat dari dinas militer dan didenda Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Kapten CHK Silain, langsung mengajukan banding.
0 komentar

Anggota Dewan Dipukul 'KO'

SUARAPUBLIC - Kericuhan sesama anggota dewan tidak hanya terjadi di Senayan, Jakarta. Di Banyumas Jawa Tengah, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas terpaksa dirawat di rumah sakit setelah di-Knock Out (KO) rekannya.

Samsudin, anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hingga Selasa (2/3/2010) sore, masih tergeletak lemas di ruang paviliun Rumah Sakit Wijayakusuma Purwokerto. Samsudin merupakan korban pemukulan oleh sesama anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Yoga Sugama, dari Fraksi Gerindra.

Samsudin mengaku kondisi fisiknya melemah dan pusing-pusing setelah dipukul pada bagian pelipis kirinya. Kini Samsudin hanya bisa terbaring sambil ditunggui beberapa teman sesama anggota Fraksi PDI-P.

0 komentar

Tahanan Korupsi Tewas di Lapas

SUARAPUBLIC - Tragis benar nasib Sahala Marbun ini. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi D1 Lais, Kuro Tidur, Bengkulu Utara senilai Rp9,22 miliar TA 2007 dan 2008 itu meninggal dunia di kamar nomor 5 Lapas Kelas II A Mallebro Bengkulu.

Selama ini, kamar itulah yang menjadi tempat tinggalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut hasil pemeriksaan medis, Sahala Marbun meninggal akibat serangan jantung yang dideritanya. Sebelumnya, Sahala sudah mengeluhkan penyakitnya malam sebelum meninggal kepada petugas Lapas.

Bahkan keluarga sempat meminta Sahala dibawa ke rumah sakit. Namun tidak dapat izin pihak Lapas, dikarenakan tidak ada surat izin dari pihak pengadilan atau kejaksaan Tinggi Bengkulu.

0 komentar

Kisah Cinta di Facebook Berujung Nestapa

SUARAPUBLIC – Tampaknya facebook tidak bisa sepenuhnya dimaknai sebagai jejaring pertemanan. Pasalnya, layanan facebook juga menjadi media perseteruan. Di Sorong, Papua Barat, FD (31) diduga telah menghujat Fanny Yapari (33) via facebook gara-gara memacari adiknya. Fanny tidak terima, lantas melaporkan FD ke Polresta Sorong, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kapolresta Sorong AKBP Johannes Nugroho Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Slamet Haryono T yang diminta konfirmasi membenarkan, adanya kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban. Dalam keterangannya kepada polisi, Fanny Yapari menuturkan, kasus pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 7 Februari lalu.

Sekitar pukul 17.30 WIT, FD yang disebutkan karyawan di salah satu perusahaan swasta, tidak menyetujui korban berpacaran dengan adiknya, sehingga pelaku menghujat korban lewat jaringan facebook hingga 12 kali.

0 komentar
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger