Kepala BLH Sidoarjo Masuk Penjara

SUARAPUBLIC.co.cc - Kepala Badan Lingkungan Hidup, Pengembangan, dan Energi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Hasan Basri, dimasukan ke LP Klas II A Sidoarjo, jawa Timur, kemaren. Dia dijadikan tersangka kasus korupsi uang APBD tahun anggaran 2008 Pemkab Sidoarjo.

Hasan menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Hasan sempat delapan jam diperiksa kejaksaan setempat. Tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang itu akan menghuni kamar berjeruji besi selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan sebagai antisipasi agar ia tidak menghilangan barang bukti kejahatan.

Hasan diduga melakukan korupsi uang APBD tahun anggaran 2008 pada saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Energi. Saat ini ia masih memimpin istansi pemerintahan tersebut, namun namanya berganti menjadi Badan Lingkungan Hidup, Pengembangan dan Energi.



Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Sugeng Riyanta, dalam kasus itu pihaknya sudah memeriksa 25 saksi. Sebagian besar saksi memberikan penjelasan yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Tersangka pada saat itu menyalahgunakan uang pengadaan barang dari APBD tahun 2008. Selain itu, tersangka sebagai kepala dinas juga memeras beberapa rekanan proyek.

"Namun kami belum bisa membeberkan berapa nilai kerugian negara akibat kejahatan korupsi tersebut. Saat ini kami bekerja sama dengan auditur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara tersebut," ujar Sugeng.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 junto Pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga Pasal 3 junto Pasal 2 ayat 1junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 huruf E Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemerasan.
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger