SUNARAPUBLIC.co.cc - Kebijakan kota Bekasi dalam upaya meminimalisir kerusakan lingkungan setempat patut dicontoh daerah lain, termasuk kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di Kota Bekasi pelaku Perusak lingkungan dan pelaku pencemaran lingkungan akan diberi sanksi berat sesuai UU no 32 tahun 2009. Hukuman diberlakukan untuk siapa saja tanpa membedakan status bahkan jabatan.
Kebijakan saksi berat tersebut diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bekas setelah pihaknya melakukan diskusi dengan komisi Amdal dan pengadilan. Pencemaran atau pengrusakan lingkungan meliputi air, udara dan tanah.
"Dengan UU 32 2009 yang menggantikan UU 23, seseorang atau badan usaha yang membuang sesuatu bahan berbahaya melebihi baku mutu, maka akan dikenakan sanksi hukuman minimal tiga tahun dan denda Rp3 Miliar," kata kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudy Setyabudhi, kemaren.
Aparat BPLH yang tidak jeli melihat berbagai pelanggaran tersebut, kata dia, juga terancam dikenakan sanksi akibat tidak menjalankan tugasnya dengan hukuman minimal satu tahun hingga pengawasan betul-betul diterapkan.
"Industri-industri, rumah sakit, usaha rumah tangga, bengkel dan lainnya masih membuang limbah yang membahayakan media lingkungan dan parameternya melebihi ambang batas juga dapat terjerat UU tersebut," ungkapnya.
Edwin van der Sar Sebut Manchester United Kehilangan Karakter
-
Edwin van der Sar meminta manajer Manchester United untuk segera
membangkitkan motivasi para pemain. Manchester United mengundang perhatian
dari para manta...
5 tahun yang lalu
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan