SUARAPUBLIC - Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Probo Yulastoro. Probo diajukan ke meja hijau karena melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara sebesar Rp 21 miliar.
Probo dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena melanggar UU No.20/2001 tentang Korupsi. Jaksa menilai Probo Yulastoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Di antaranya penyimpangan dana pembayaran retribusi Pelindo, dana insentif pajak bumi dan bangunan (PBB), dan dana operasional pendapatan daerah. Kasus ini juga menyeret pejabat lain di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah telah menyerahkan beberapa bidang tanah untuk mengganti kerugian negara, terdakwa juga masih memiliki istri dan empat anak yang harus diberi nafkah. Probo juga dianggap kooperatif dalam sidang dan belum pernah melakukan tindak pidana apa pun.(*)
Edwin van der Sar Sebut Manchester United Kehilangan Karakter
-
Edwin van der Sar meminta manajer Manchester United untuk segera
membangkitkan motivasi para pemain. Manchester United mengundang perhatian
dari para manta...
5 tahun yang lalu
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan