Pasutri Pencuri Pisang Kena 3,5 Bulan Penjara

SUARAPUBLIC – Hukum selalu berat terhadap rakyat kecil. Pasangan suami istri (pasutri) Supriyono dan Sulastri, pencuri setandan pisang divonis 3,5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Keduanya butuh waktu sekitar seminggu lagi menjalani masa tahanan.

Sidang terhadap dua terdakwa asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro itu, seperti biasa disesaki pengunjung yang datang ingin melihat langsung jalannya sidang. Mereka berasal dari aktivis anti korupsi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Empat penasehat hukum mendampingi dua terdakwa.

Sidang tersebut mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Puluhan personel dengan menumpang mobil pengendali massa (dalmas) dikerahkan untuk ikut menjaga keamanan. “Ganyang koruptor. Mereka mencuri bukan untuk memperkaya diri.




Koruptorlah yang memperkaya diri,” teriak Abdul Wachid, dari Lembaga Anti Korupsi (LAiK) Bojonegoro sesaat setelah hakim membacakan vonis.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu awalnya mendengarkan tuntutan jaksa Arif Suhermanto. Dalam tuntutannya, pasutri yang mencuri setandan pisang susu milik Maskun warga Desa Pacul itu, dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai dakwaan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari pengacara terdakwa. Pledoi dibacakan oleh Nur Syamsi, salah satu dari empat pengacara yang hadir. Dalam pembelaannya, pengacara menjelaskan, perbuatan terdakwa memang mencuri pisang, tapi hal itu dilakukan karena terpaksa.

Usai mendengar putusan majelis hakim, dua terdakwa yang sudah menjalani kurungan tiga bulan lebih seminggu itu, langsung berkonsultasi dengan para penasehat hukum. Setelah konsultasi, keduanya menyatakan menerima vonis itu dan siap menjalani sisa masa tahanan.(*)



Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger