Pelaku Perusak Lingkungan Bisa Dipenjara

SUNARAPUBLIC.co.cc - Kebijakan kota Bekasi dalam upaya meminimalisir kerusakan lingkungan setempat patut dicontoh daerah lain, termasuk kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di Kota Bekasi pelaku Perusak lingkungan dan pelaku pencemaran lingkungan akan diberi sanksi berat sesuai UU no 32 tahun 2009. Hukuman diberlakukan untuk siapa saja tanpa membedakan status bahkan jabatan.

Kebijakan saksi berat tersebut diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bekas setelah pihaknya melakukan diskusi dengan komisi Amdal dan pengadilan. Pencemaran atau pengrusakan lingkungan meliputi air, udara dan tanah.



"Dengan UU 32 2009 yang menggantikan UU 23, seseorang atau badan usaha yang membuang sesuatu bahan berbahaya melebihi baku mutu, maka akan dikenakan sanksi hukuman minimal tiga tahun dan denda Rp3 Miliar," kata kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudy Setyabudhi, kemaren.

Aparat BPLH yang tidak jeli melihat berbagai pelanggaran tersebut, kata dia, juga terancam dikenakan sanksi akibat tidak menjalankan tugasnya dengan hukuman minimal satu tahun hingga pengawasan betul-betul diterapkan.

"Industri-industri, rumah sakit, usaha rumah tangga, bengkel dan lainnya masih membuang limbah yang membahayakan media lingkungan dan parameternya melebihi ambang batas juga dapat terjerat UU tersebut," ungkapnya.
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger