Posting Hari ini
print this page
Latest Post

Ternak Babi Ganggu UN

(MEDAN): Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Karya Kesuma (Karkes) sempat terganggu. Pasalnya, bau busuk begitu menyengat dari lokasi ternak babi di kawasan Jalan Menteng, tepatnya Lingkungan 10 Binjai Medan Denai. 

Bahkan puluhan pelajar SMP di sekolah swasta tersebut mengunakan penutup hidung (masker) agar konsentrasi mengikuti UN tidak terganggu dalam menjawab seluruh soal ujian.

Bukan hanya pelajar masyarakat di Jalan Raya Menteng Gang Anshar lingkungan 10 Binjai Kecamatan Medan Denai tersebut sejak dua tahun belakangan ini tidak bisa lagi beribadah dengan tenang, karena di sekeliling tempat tinggal mereka telah banyak berdiri peternakan babi yang mengeluarkan limbah berupa bau sangat menyengat.

Keterangan, Selasa (30/3), sebanyak 38 siswa peserta UN SMP Karya Kesuma mengenakan masker selama berlangsungnya ujian kondisi ini bukan disebabkan penyebaran virus berbahaya, melainkan akibat menguapnya limbah ternak babi milik warga yang berada persis di belakang tembok sekolah.

Kepala Sekolah Karya Kesuma Syawaludin Siregar mengatakan, bau menyengat itu disebabkan polusi limbah babi yang menguap dan letaknya berada persis di belakang tembok sekolah. Siregar bahkan untuk memastikan asal bau tersebut, pihak sekolah sengaja menunjukkan lokasi rumah yang sengaja dijadikan pemiliknya merangkap peternakan ratusan ekor babi.

“Bau ini sudah dua tahun kita rasakan. Berbagai cara kita lakukan, supaya peternakan babi ini pindah. Kita sudah layangkan protes langsung ke pemilik, kemudian ke kelurahan dan kecamatan. Bahkan murid-murid pernah kita bawa ke kelurahan belajar disana sebagai aksi protes. Tapi hingga kini, belum ada tindakan yang nyata dari pemerintahan,” tukas Siregar.

Untuk mengantisipasi kondisi ini dan demi kelancaran proses belajar termasuk UN, pengelola sekolah berharap ada tindakan nyata secepatnya dari pihak kelurahan dan kecamatan untuk memindahkan seluruh ternak babi yang ada di pemukiman warga dan sekolah ini.

Siti Robiana Sahara seorang siswa yang sempat diwawancarai mengatakan, bau dari peternakan jelas sangat menggangu. “Ya mengganggu sekali. Kepala jadi pening, akibatnya ada beberapa soal yang tak sempat terjawab karena hilang konsentrasi,” tukasnya.

Sementara itu Hj Maemunah warga setempat yang rumahnya berada di belakang peternakan kepada wartawan juga menyampaikan keluhannya. Bau akan semakin menyengat bila malam hari. “Malam-malam saat salat tahajud, saya sempat limbung karena bau ini. Sama juga dengan warga yang salat di masjid Al Anshar yang bisa dipastikan kalau salat Maghrib atau Isya dipastikan terganggu kekhusukannya,” tukas Maemunah.

Karena itu dia berharap, semua peternakan yang melingkupi lingkungannya segera dipindahkan karena selain mengganggu kesehatan juga jelas terganggunya kekhusukan ibadah. “Tapi sepertinya pemerintah setempat tak bergeming untuk memindahkan seluruh peternakan babi ini. Karena sudah satu tahun lebih kita mengajukan komplain, peternakan tetap saja berdiri. Bahkan makin banyak,” pungkasnya.
0 komentar

Tentara Pemerkosa Divonis 4 Tahun

(SEMARANG): Seorang anggota TNI Kodam IV/Diponegoro, Sersan Mayor Sutomo (45), divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti memerkosa perempuan berusia 14 tahun yang menderita cacat sejak lahir.

Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Semarang, Senin (22/3/2010), dengan Hakim Ketua Mayor CHK Warsono tersebut berjalan lancar dan mendapat pengamanan ketat dari sejumlah anggota TNI.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo yang menuntut satu tahun penjara pada sidang sebelumnya. Pertimbangan majelis hakim, korban masih berusia 14 tahun dan menderita cacat sejak lahir.

"Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang juga membuktikan bahwa telah terjadi persetubuhan dengan kekerasan," kata hakim ketua dalam persidangan.

Selain dijatuhi vonis kurungan penjara, terdakwa juga dipecat dari dinas militer dan didenda Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Kapten CHK Silain, langsung mengajukan banding.
0 komentar

Dibawa Kabur Kemudian Diperkosa

(DENPASAR): Kasus pemerkosaan bocah di bawah umur kembali terjadi di Bali. Parahnya lagi, ini merupakan peristiwa keempat sejak Januari 2010 di kawasan yang sama, yakni Monang Maning, Denpasar.

Modusnya pun hampir sama, Melati–sebut saja begitu–dibawa kabur pelaku dengan menggunakan sepeda motor saat akan berangkat ke sekolahnya di kawasan Monang Maning sekitar pukul 07.30 WIB, Selasa (30/3/2010). Oleh pelaku, Melati dibawa menuju kawasan Terminal Ubung, Denpasar. Jaraknya sekitar 5 kilometer dari rumah korban.

Pelaku kemudian membawa bocah berusia 9 tahun tersebut ke salah satu rumah tak berpenghuni untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Sumariatin, salah seorang kerabat korban, mengaku kaget mendengar Melati diperlakukan tak senonoh oleh orang tak dikenal.

"Ada gurunya yang datang dan memberi tahu kalau dia tertimpa musibah. Awalnya saya kira patah tangan atau gimana, tapi katanya dia diperkosa," ujar wanita paruh baya ini. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapoltabes Denpasar Kombes Alit Widana mengatakan, ada kemungkinan pelaku adalah orang yang sama dengan pemerkosa bocah-bocah sebelumnya.

"Kemungkinan dilakukan oleh orang yang sama. Memang orang-orang yang dulu itu belum tertangkap karena kami terkendala oleh saksi-saksi yang minim dan kesulitan meminta keterangan korban. Rata-rata korban masih trauma saat ditanya hal tersebut," ujarnya.

Setelah melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Wangaya Denpasar, aparat Poltabes Denpasar kini tengah memeriksa korban untuk mencari jejak si pelaku.

"Korban kebetulan bersedia bercerita terkait masalah ini sehingga memudahkan penyelidikan. Sekarang kami sedang menggali informasi dari korban terkait ciri-ciri pelaku. Nanti akan kami buatkan sketsa wajah pelaku. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku," kata Alit Widana.
0 komentar

Dua Polisi Aniaya Remaja


(SINJAI): Tindakan tidak terpuji dilakukan dua oknum polisi, Brigda Edwan dan Brigpol Basrun. Keduanya dilaporkan menganiaya seorang remaja, Faisal, 18, hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Selasa 30 Maret.

Sebenarnya, penganiayaan yang dilakukan dua petugas Polsek Pulau Sembilan ini dilakukan Jumat 26 Maret lalu. Namun kejadian ini baru disampaikan Faisal kepada orangtuanya ketika rasa sakit di dada dan punggung tidak sanggup ditahan.

Faisal yang ditemui di RSUD Sinjai mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat ada perkelahian antarpemuda di kampungnya. Saat itu, dua oknum polisi ini datang untuk mencari pelaku dengan cara membabi buta memukul orang di tempat itu.

Buntutnya, Faisal yang bukan pelaku menjadi sasaran polisi dengan menghujamkan tendangan ke arah badan korban hingga terguling-guling. Bahkan dia ditendang berulang kali sepanjang 20 meter dari tempat kejadian.

Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka dalam pada bagian dada dan punggung, hingga mengganggu saluran pernapasan. Korban sebelumnya dirawat di rumahnya, namun kondisinya kian mengkhawatirkan, membuat keluarganya memilih membawa korban ke rumah sakit.

Kepala Bidang Bina Mitra Polres Sinjai, AKP Nur Alam yang dikonfirmasi, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut. Namun, pihaknya baru mengorek informasi terlebih dahulu. Namun demikian, dia berjanji akan menelusuri insiden memalukan tersebut.

Ratusan warga sempat melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mendatangi Polsek Pulau Sembilan untuk mencari kedua oknum polisi itu. Warga disebutkan kecewa karena kedua polisi itu dinilai bertindak sewenang-wenang.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, Aiptu Sutomo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti insiden tersebut. Keduanya, lanjut Sutomo, jika terbukti melakukan penganiayaan tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi.

"Tapi kita akan lihat apakah memang ada unsur kriminal atau pelanggaran kedisiplinan. Kalau ini ada unsur kriminal, maka tentu diproses dengan melihat faktanya bagaimana," ungkap Sutomo.
0 komentar

Pembunuhan Terkait Anggaran

(SENGKANG): Kepolisian mulai berani membeberkan motif pembunuhan terhadap bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Wajo, Hasdawati. Pembunuhan terjadi akhir 2009 lalu itu diduga terkait anggaran Rp 256 juta yang raib.

Kini anggaran itu belum jelas keberadaannya. Pencairan anggaran itu dinilai menyalahi mekanisme.

Belakangan ini, pembunuhan tersebut dikaitkan dengan keberadaan oknum tertentu yang ketakutan dengan sikap korban yang dikenal tak kenal kompromi dengan penyimpangan aturan.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Najamuddin sesaat setelah gelas perkara kasus pembunuhan Hasdawati di ruang kerjanya, Selasa 30 Maret berjanji segera memeriksa beberapa saksi kunci yang diperkirakan mengetahui proses pembunuhan tersebut. Sayang dia tidak merinci saksi kunci dimaksud.

Polisi menurut dia, optimis motif dan pelaku bisa terbongkar setelah memeriksa saksi kunci tersebut. "Masih ada beberapa saksi kunci yang akan kita periksa.

Kemungkinan setelah pemeriksaan saksi itu, motif dan pelaku sudah bisa kita bongkar," tegasnya.

Polisi menyebutkan, motif pembunuhan terhadap ibu empat itu kemungkinan terkait anggaran Rp 256 juta. Menurut dia, anggaran tersebut masih misterius hingga sekarang. Karena itu lanjutnya, penyidikan akan lebih difokuskan ke tugas korban.

"Anggaran itu kan belum jelas. Ke mana anggaran itu. Kemungkinan itu terkait dengan pembunuhan. Pencairan anggaran tersebut ditengarai menyalahi mekanisme yang ada," urainya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa saksi keluarga dan pegawai lingkup PKAD Wajo telah dimintai keterangan. "Sudah banyak saksi yang kita periksa. Namun, saksi itu ada dua. Ada hanya sekadar memberi keterangan dan ada saksi yang mengetahui kasusnya," ujarnya.

Kesulitan polisi mengungkap kasus itu terletak dari respons masyarakat yang cenderung tertutup. Masyarakat yang terindikasi mengetahui persoalan enggan memberi keterangan yang jelas. Karena itu, polisi meminta masyarakat membantu mengungkap kasus tersebut.
0 komentar

Potongan Kepala Korban Ditemukan

(SURABAYA): Kerja keras polisi untuk mengungkap identitas mayat tanpa kepala membuahkan hasil. Setelah melakukan penyisiran di sekitar Bumi Pergudangan Maspion IV di Jalan Romo Kalisari, kepala akhirnya ditemukan.

Bagian kepala pria yang diduga Tri Agung warga Gresik ini ditemukan sekitar 12 meter dari lokasi pembuangan jenazah. Bagian kepala itu ditanam di dalam tanah dan lubang tempat kepala itu ditanam ditutupi dengan batu dan semak-semak.

"Setelah kami sisir dengan tim gabungan dari Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, Polres Surabaya Utara, Polsek Benowo dan K9, kepala korban berhasil kami temukan," kata Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo kepada wartawan di lokasi, Rabu (31/3/2010).

Saat ditemukan bagian kepala korban sudah dalam keadaan membusuk.Kepala ditemukan di dekat selokan. Ketika melakukan penyisiran, petugas menggunakan alat berat dan menguras air di dalam selokan. Kepala itu sendiri sebenarnya terendam genangan air.

Ketika petugas menguras air selokan dan mencabuti semak-semak di dekat selokan, bagian kepala yang disembunyikan terlihat. Setelah proses identifikasi, kepala itu
dimasukkan ke dalam tas plastik berwarna hitam dan dievakuasi ke RS Bhayangkara.

"Kita belum tahu wajah korban dengan jelas. Tapi berdasarkan tes sidik jari cocok dengan sidik jari Tri Agung. Tapi kami belum bisa memastikan itu kepala Agung," ungkap Anom.

Sebelumnya, sesosok mayat tak dikenal tanpa kepala ditemukan di sebuah galian parit lahan kosong Bumi Pergudangan Maspion IV di Jalan Romo Kalisari, Senin (29/3/2010).

Mayat itu diperkirakan korban pembunuhan karena saat ditemukan kepalanya tak ada. Kondisi mayat sudah membengkak dan berbau busuk. Mayat diperkirakan sudah berada di lokasi selama 3-4 hari.
0 komentar

Pembunuh PRT Berhasil Dibekuk

(SURABAYA): Aparat Polres Surabaya Selatan bertidank cepat. Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Kahuripan Surabaya berhasil diungkap hanya dalam waktu tiga jam setelah aparat berhasil menangkap pelakunya.

Pelaku berinisial A, bekerja sebagai cleaning service terhadap korban pembantu rumah tangga (PRT) Heri Astuti (37), ditangkap polisi di orang tuanya di Jalan Semolowaru IV Nomor 32 C.

Ketika dibawa ke rumah majikan korban untuk olah TKP, pelaku dibawa dengan kedaraan Kapolres Surabaya Selatan. Pelaku menggunakan baju dengan motif kotak-kotak tampak tangan terborgol.

Pelaku dikawal langsung oleh Kapolres Surabaya Selatan AKBP Bahagia Dachi dan tiga anggota polisi, tampak bergegas masuk ke dalam rumah nomor 18.

Hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga di keluarga Roni Dimyati.

Sebelumnya, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) tewas terbunuh dengan pisau, dan ditemukan banyak luka tusuk di tubuh korban. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kahuripan Surabaya.
0 komentar

Putusan PTUN Tak ‘incrahct’ dan Menggigit!

(MEDAN): Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengabulkan permohonan tergugat, pasangan Rudolf M. Pardede-Afifuddin Lubis terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Medan 2010, karena pencalonannya yang dibatalkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar KPUD Kota Medan menunda segala bentuk proses tahapan pilkada sebelum ada keputusan hukum tetap dari PTUN mengenai status keabsahan ijazah Rudolf yang mengganjal mantan gubernur Sumatera Utara ini maju dalam pilkada 12 Mei mendatang.

Sedangkan dari pihak KPUD Kota Medan sendiri menegaskan akan terus bekerja melaksanakan semua proses tahapan pilkada, dan berjalan normal seperti biasanya.

Mengenai situasi panas ini, analis hukum tata negara dari Universitas Muslim Nusantara Medan, Eka N Sihombing, menuturkan bahwa putusan dari PTUN tersebut belum incrahct (berkekuatan hukum tetap-red), sehingga belum berdampak apapun terhadap proses pilkada kota Medan.

“Putusan yang belum incraht ya tidak ada eksekusi apa-apa, karena masih dalam proses hukum,” kata Eka, kemaren.

Selain itu, menurutnya, putusan PTUN tersebut masih lemah, sebab belum mempunyai daya paksa yang berarti, karena putusan tersebut diserahkan kembali kepada pejabat yang membuat putusan tersebut.

“Jadi kembali ke KPU, sedangkan PTUN hanya bersifat mengawasi, sehingga kalau juga tidak diesekusi oleh pejabat KPU, maka PTUN membuat pengumunan resmi kepada publik secara terbuka melalui media massa, atau dikenakan dwangsom (uang paksa-red). Inilah kelemahan dari PTUN, kalau bisa dibilang kurang menggigitlah,” jelas Eka.

Akademisi dari Laboratorium Konstitusi Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga mengingatkan, agar semua pihak, khususnya dari pasangan Rudlof-Affifuddin maupun juga pihak KPUD Kota Medan, agar sama-sama tetap menghargai proses hukum yang masih terus bergulir, sehingga tidak ada pemaksaan apapun dari masing-masing pihak.

“Apa yang telah diproses pengadilan, jangan dijadikan bahan politis, sebab ini murni ranah yuridis, sebab negara kita adalah negara hukum,” tandas Eka.
0 komentar

KPUD Langgar Hak Politik Rudolf-Afifuddin!

(MEDAN): Adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyatakan penundaan sementara tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Medan 2010, tidak menjadi halangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Medan untuk tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan yang sedang berlangsung.

“Kami akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD Medan,“ ujar ketua KPUD Kota Medan, Evi Novida Ginting, usai mengetahui keputusan PTUN Medan, kemarin.

Padahal, PTUN Medan sebelumnya telah menghimbau KPUD Kota Medan agar tidak melanjutkan tahapan pilkada, khususnya pembuatan kertas surat suara. Sebab, belum ada keputusan tetap dari PTUN Medan mengenai keabsahan ijazah Rudolf.

Humas PTUN mengatakan, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan harus menunggu keputusan tetap dari PTUN, apabila tidak ingin diberikan sanksi.

“Sidang ini paling lama waktunya hanya satu bulan. Jadi KPUD Medan masih bisa menunggu, tak perlu lagi melakukan berbagai tahapan kalau tidak mau kena konsekuensinya,” tegas Sutiyono.

Menanggapi polemik ini, pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Ridwan Rangkuti, mengatakan kalau semestinya KPUD Kota Medan memperhatikan penetapan PTUN tersebut, karena bagaimanapun juga tahapan pilkada masih berlangsung. Artinya, KPUD kota Medan harus menghormati hak politik pasangan Rudolf-Affifudin.

“Menurut saya yang terjadi pada Rudolf-Affifudin merupakan pelanggaran hak politik yang sangat kuat, untuk itu KPUD Kota Medan harus memperhatikan penetapan PTUN, “ katanya seraya menyebutkan hal ini juga semestinya dilakukan Mahkamah Agung untuk memulihkan hak politik pasangan Rudolf-Affifudin.

Bahkan Ridwan menyatakan, keputusan KPUD Kota Medan yang membatalkan pasangan Rudolf-Affifudin tidak sah, karena saat putusan dikeluarkan tidak ada panitia pengawas (panwas) pilkada.

“Jadi tidak mesti berdasarkan hasil PTUN, pembatalan Rudolf-Affifudin tidak sah dengan tidak adanya panwas,” tandasnya.
0 komentar

Empat Warga Tewas Disambar Petir

SUARAPUBLIC - Empat orang tewas dan tiga lainnya luka bakar serius akibat disambar petir di Dusun Lakeppang, Desa Bune, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa petang (23/3).

Mereka yang tewas dalam musibah itu masing-masing M Ali, 55, Alimuddin, 37, Sumiati, 35, dan Ayis Sautra, 3, sedangkan yang menderita luka bakar serius adalah Akmal, 18, Sanating, 50, dan Agus, 24.

0 komentar
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger