Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Polres Dairi Ngendap

SUARAPUBLIC - Anggota DPRD Dairi prihatin atas mengendapnya kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi terhadap warga. Ironisnya, kasus itu diketahui banyak orang namun hingga tenggang waktu setahun lebih, tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Mangasa Sinaga anggota fraksi PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan), Kamis (21/1) menjelaskan, kasus dimaksud adalah pengeroyokan oleh Bripka PS dan Bripka SM Aiptu PM anggota Satreskrim terhadap tiga warga atas nama Manombang Sigalingging (sopir), Tumbur Sibuea dan Syukur Kurnia Siagian pada 24 oktober 2008.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Siempat nempu hilir. Itu terkait muatan pilkada (pemilihan kepala daerah) di mana oknum polisi terkesan menjadi tim pemenangan pasangan kandidat tertentu.



Polisi membalbal tim pemenangan pasangan Parlemen Sinaga-Budiman Simanjuntak hingga babak belur yang dibarengi adegan mirip perampokan. Korban berhasil disergap setelah sebelumnya diawali pengejaran di tengah kegelapan, sekira pukul 23.00 WIB.

Mobil yang dipakai korban jenis kijang bernomor B 807 AS warna coklat silver digeledah dan dirampas aparat tanpa dasar dan tanpa surat tugas. Tragedi itu sangat mengerikan, terutama mengingat pelakunya adalah penegak hukum yang harusnya memberi teladan.

Dahlan Sianturi anggota fraksi Rakyat Bersatu mendesak, Kapolres tidak melindungi prilaku oknum yang diduga kuat menyakiti rakyat. Itu adalah perbuatan melawan hukum yang seyogianya diberi ganjaran sesuai undang-undang.

Setiap warga negara bersamaan derajatnya di depan hukum sebagaimana bunyi Undang-Undang Dasar 1945, seiring itu yang bersalah harus dihukum melalui putusan hakim. Hukum jangan hanya dialamatkan kepada awam sedang penegak justru merasa kebal atau memplintir pasal-pasal KUHP. Ini mencederai rasa keadilan.

“Amat bijaksana jika oknum penganiaya dilepas dari jabatan sebelum adanya putusan pengadilan” kata Dahlan. Jika faktanya oknum dimaksud justru tak terjangkau, tentu komitmen Kapolres untuk membangun bangsa amat dipertanyakan. Mau dibawa ke mana lembaga itu, tanya Dahlan yang juga Ketua DPC Partai Peduli Rakyat Nasional.

Pissher Simamora menegaskan, status Polri adalah bagian dari sipil. Setiap tindakan harus diselesaikan lewat pengadian, apalagi korban sudah membuat laporan pengaduan. Sanski internal tidaklah cukup dimana hal dimaksud sifatnya hanya konsekwensi ringan dari atasan.

Kesiapan memberkaskan dugaan tindak pidana anggota merupakan cermin Kapolres sebagai pengayom rakyat. Kapolres mesti memberikan pendidikan secara objektif. Buktikan reformasi sedang berjalan.

“Kurang normatif kalau Kapolres garang terhadap togel atau maling baterai tetapi mengajukan berkas anggota bermasalah rada gamang” kata Pissher. Saut Simanjuntak SH, Kepala Kejaksaan Negeri Sidikalang menerangkan, pihaknya pernah menerima penyerahan berkas tahap pertama atau P 19. Dokumen itu kemudian dikembalikan sebab point tertentu dianggap perlu dilengkapi.

Jaksa memberi beberapa petunjuk diantaranya mobil yang dipakai untuk menganiaya korban harus disertakan sebagai barang bukti. Sejak dikembalikan, polisi tidak pernah lagi menindaklanjuti.

“Kalau saya bilang kecewa lantaran berkas tidak diserahkan, itu namanya mengundang perang” ujar Simanjuntak. Kapolres AKBP Marzuki, MM membenarkan, berkas itu belum dilengkapi dan belum diserahkan ke jaksa.

Terkait tingkah itu, Polda sudah memberi sanksi kepada anggotanya berupa hukuman satu bulan. Diakui, idealnya kasus itu diselesaikan lewat peradilan umum.



Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger