Boediono Dilaporkan ke Polda Yogya

SUARAPUBLIC – Dua bekas anggota DPRD Kota Yogyakarta melaporkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dua orang mantan anggota dewan yang melaporkan Boediono adalah Cinde Laras Yulianto dan Nanda Irwan. Mereka menilai Boediono adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi yang menyeret 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang saat ini kasusnya masih dalam tingkat kasasi.

Cinde Laras Yulianto dan Nanda Irwan melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY didampingi pengacara mereka dari Konggres Advokad Indonesia Aknan Dari Malisy, Kamis (4/2).



Cinde menuturkan, Boediono dilaporkan berawal dari kasus korupsi Dana Purna Tugas (DPT). Kasus yang mencuat pada 2004 tersebut menyebabkan 17 anggota DPRD periode 1999-2004 divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Uang DPT yang kami terima resmi. Kami menerima setelah dipotong pajak. Masak ada korupsi dipotong pajak? Kalau kami dijerat korupsi, semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk Boediono yang ketika itu menjabat Menteri Keuangan. Soalnya yang memotong pajaknya adalah Departemen Keuangan yang dipimpinnya," ujar Cinde.

Cinde menambahkan, ia juga akan menemui Pansus Bank Century untuk memberikan masukan-masukan tentang sosok Boediono. Sedangkan Nanda Irwan menyatakan, dana DPT yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya semuanya sudah dikembalikan. Ketika dana DPT dipersoalkan, semua anggota DPRD penerima ketika itu berlomba-lomba untuk mengembalikan.

Nanda merasa merasa aneh, karena uang yang diterimanya adalah uang resmi dan dipotong pajak. Tapi belakangan para anggota dewan penerima DPT malah dituding melakukan korupsi.

Pembagian uang DPT itu justru berawal dari ide Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto yang disampaikan pertama kali dalam rapat nota pengantar RAPBD tahun 2004. Sampai sekarang wali kotanya juga tidak pernah diperiksa.

Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti mengatakan, kedua mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta tersebut tidak melapor. Kedatangan mereka hanya bersifat konsultasi. Pihak kepolisian menyarankan, para mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta itu membuat surat kepada Kejaksaan Tinggi DIY dengan tembusan Kapolda DIY.

Ke 17 anggota DPRD yang menerima DPT adalah Bahtanisyar Basyir (mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta), Cinde Laras Yulianto (mantan Ketua Panitia Anggaran), Arief Eddy Subiyanto (mantan Sekretaris Panitia Anggaran).

Kemudian, Nasarrudin, Sukardi Yani, Nanda Irwan, Turino Junaidy, Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Suhartono, Syahlthut, Ardidloi, Herkitanto Djuwadi, Totok Pranowo, Ary Dewanto, Surandi, Andreas Neno. Semua yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut divonis satu hingga empat tahun.(*)
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger