Ketua DPRD Papua Diperiksa Kejaksaan

SUARAPUBLIC - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jhon Ibo dipanggil dan diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan korupsi senilai Rp5,2 miliar. Pemeriksaan berlangsung, kemarin, selama delapan jam.

Jhon yang diperiksa sebagai saksi itu mendapat 28 pertanyaan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua M Yusuf membenarkan, selama pemeriksaan yang bersangkutan (Jhon) selalu kooperatif, termasuk saat dikonfrontasikan dengan barang bukti yang dimiliki Kejati Papua.

Selama pemeriksaan, Kejati papua menyiapkan tiga jaksa, yakni Yusuf, I Putu Suarjana dan I Putu Suparta Jaya. Kapan Jhon diperiksa sebagai tersangka? Yusuf mengatakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Kamis (4/1) mendatang. Surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sudah diserahkan kepada Jhon setelah pemeriksaan pada Senin.

Sebelum Jhon Ibo, kasus korupsi senilai Rp5,2 miliar itu telah menyeret dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Yakni mantan Sekda Papua Andi Basso dan Kepala Biro Keuangan Paul Onibala. Dana sebesar Rp5,2 miliar itu berasal dari bantuan rumah tangga Biro Keuangan yang dianggarkan dalam APBD 2006.

Sedangkan dua lainnya yang masih terperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka adalah Jhon Ibo dan Yance Kayame, keduanya ketua dan anggota DPRP Papua.(*)
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger