34 Buruh Dilepas Poltabes Medan

(MEDAN) - Setelah ditangkap karena melakukan demonstrasi, 34 buruh PT WRP Buana Multi Corpora, akhirnya diperbolehkan meninggalkan markas Poltabes Medan. Sebelumnya, para buruh ini dibawa aparat Kepolisian Kota Besar Medan dari depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (3/5).

Ratusan massa, terdiri dari buruh perusahaan sarung tangan didampingi Serikat Buruh Pekerja Sumatera Utara, melakukan aksi menuntut hak normatif mereka. Aksi diwarnai dengan pemblokiran jalan di depan kantor gebernur. Kontan aksi ini langsung dibubarkan aparat.

”Mereka hanya diamankan saja tidak diperiksa,” kata Koordinator Aksi dari SBPSU, Johan Merdeka, dikutif Tempo.

Johan mengaku, aksi blokir itu dilakukan karena para buruh kecewa terhadap Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. ”Dia (Gubernur Syamsul) tidak memenuhi untuk bertemu,” kata Johan.

Aksi pemblokiran, kata Johan, telah dilakukan pada Januari lalu. ”Karena kami kecewa Pemerintahan Sumatera Utara tidak dapat menyelesaikan sengketa yang sudah berjalan 11 bulan,” ujar Johan.

Kata dia, sebanyak 350 karyawan milik perusahaan Malaysia, memberhentikan sepihak para karyawan dan tanpa memberikan pesangon.

Pemecatan, kata Johan, bermula dari aksi solidaritas terhadap 17 rekan mereka yang berhenti bekerja tapi tidak mendapatkan pesangon dari manajemen perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Belawan.

Diakui Johan, penanganan persoalan para buruh sudah dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. ”Kami tolak, karena Disnaker mendorong ke Peradilan Hubungan Industrial,” kata Johan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Irwansyah membantah tidak menangani persoalan buruh WRP. ”Saya sudah ke Malaysia membicarakan hal ini,” kata Irwansyah.


Berita lainnya :
--------------------------------------------------------------------------------------------------
















------------------------------------------------------------------------------------------------------
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger