SUARAPUBLIC - Seorang mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Tri Wahyu Ningsih mesti berurusan dengan polisi. Dia diperiksa polisi hanya gara-gara status dalam jejaring pertemanan Facebook (FB). Tuduhan yang dikenakan telah mencemarkan nama baik seorang polisi berpangkat brigadir dua.
Facebook Ningsih tertanggal 12 Januari 2010, sekitar pukul 00.30, berisikan makian terhadap Rahmat Pongoliu, seorang anggota polisi berpangkat Brigadir dua, bertugas dibidang penanggulangan Narkoba Polda Gorontalo.
"Polisi Anjing dan Babi" begitu isi FB Ningsih disertai kata kasar lainnya, yang ditujukan kepada Rahmat seperti diungkapkan penyidik Ditreskrim Polda Gorontalo, Brigadir A Djufri. Mahasiswi semeter lima Jurusan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik), Fakultas Sastra dan Budaya UNG ini, diperiksa selama satu jam lebih, oleh penyidik Dir Reskrim Polda Gorontalo, Jumat (29/1).
Tak hanya itu, Ningsih juga mengomentari status FB Rahmat Pongoliu dengan kata-kata kasar serupa. "Pelapor atas perbuatan itu adalah Rahmat Pongoliu, karena merasa namanya, baik sebagai anggota masyarakat maupun polisi telah dicemarkan lantaran status dan komentar dalam FB itu," papar Djufri.
Tapi ternyata setelah diusut lebih jauh, ternyata status dan komentar kasar itu tidak ditulis oleh Ningsih. Melainkan oleh Aidin Lahabu, yang tidak lain adalah kekasih Ningsih. Aidin menggunakan akun milik pacarnya itu. Ia diduga cemburu pada Rahmat Pongoliu, yang dianggapnya tengah mendekati Ningsih.
Ningsih yang ditemui seusai pemeriksaan, mengaku, dirinya memang sudah lama memberikan password akun FB kepada Aidin. Tapi dia tak pernah menyangka bahwa Aidin akan menggunakannya untuk hal-hal seperti itu.(*)
Edwin van der Sar Sebut Manchester United Kehilangan Karakter
-
Edwin van der Sar meminta manajer Manchester United untuk segera
membangkitkan motivasi para pemain. Manchester United mengundang perhatian
dari para manta...
4 tahun yang lalu
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan