Ratusan Warga Kepung Polsek Ranuyoso

SUARAPUBLIC - Lebih dari 100 warga Desa Alun-alun Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, mengepung Kantor Kepolisian Sektor Ranuyoso, Minggu (31/1). Pengepungan itu menyusul penangkapan Satun (30), warga Desa Alun-alun.

Kekisruhan nyaris terjadi ketika Kepala Kepolisian Sektor Ranuyoso, Ajun Komisaris Wartono hendak mengusir warga. Tak ayal, warga pun hampir memaksa masuk ke dalam kantor polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pengepungan terhadap kantor polsek ini berawal dari penangkapan yang dilakukan anggota Kepolisian Sektor Tegal Siwalan dari Kepolisian Resor Probolinggo terhadap Satun atas dugaan pencurian hewan.



Satun ditangkap saat bersama istrinya saat pulang dari pasar. Haryanto, warga setempat mengatakan aksi penangkapan tersebut juga diwarnai dengan pemukulan. Bahkan Satun juga dinjak-injak. Warga meminta kepada polisi agar membebaskan Satun lantaran dia tidak terbukti mencuri.

Warga yang lain bernama Ali Matruk menuturkan, ratusan warga bahkan meminta kepada polisi untuk mengeluarkan dua orang informan yang berada di dalam kantor. Tampaknya warga hendak menghakimi dua informan polisi tersebut yang diduga menjadi pangkal penangkapan terhadap Satun.

Melihat gelagat buruk, polisi langsung mengamankan dua informan tersebut ke dalam mobil yang langsung diluncurkan ke Probolinggo. Sementara, Satun akhirnya juga dilepaskan oleh polisi.

Saat diminta kofirmasi, Ajun Komisaris Wartono mengatakan, warga menuntut polisi untuk melepaskan Satun yang ditangkap polisi Probolinggo atas dugaan pencurian hewan. Satun ditangkap kemudian dititipkan di Polsek Ranuyoso.

Tapi, warga yang mengetahui hal ini lantas beamai-ramai ke kantor polisi. Soal dugaan salah tangkap yang berbuntut pengepungan, Wartono enggan berkomentar. “Tanya saja pada polisi Probolinggo,” tandasnya.(*)
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger