Dua Bupati Diperiksa Kejaksaan Agung

SUARAPUBLIC – Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari dan Bupati Pasuruan Dede Angga, mulai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin. Keduanya terjerat dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang senilai Rp19,76 miliar dan kas daerah senilai Rp74 miliar.

"Ya, pekan ini juga keduanya akan diperiksa di Kejagung. Terkait kasus korupsi pengadaan lahan lapangan terbang dan kas daerah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, Selasa (2/2).

Kejakgung mulai memeriksa dua bupati tersebut, setelah turun izin presiden. Dede Angga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Kas Daerah ( Kasda) 2008-2009 senilai Rp74 miliar. Sedangkan Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang (lapter) Banyuwangi yang merugikan keuangan negara Rp 19,76 miliar.

Dalam proyek tersebut, Ratna Ani menjabat sebagai ketua pengadaan lahan dan dituduh terlibat dalam penggelembungan harga tanah. Dalam kasus itu, kejaksaan setempat telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi.

Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, enggan menjawab pertanyaan wartawan, mengenai turunnya izin pemeriksaan dirinya sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Blimbingsari dari Presiden RI. Saat ditemui wartawan di rumah pribadinya, Jalan Bengawan 22, Banyuwangi, Ratna hanya melempar senyum sambil meninggalkan rumah dengan mobil dinasnya.

Tanggal 25 Januari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan surat bernomor R-4/Pres/1/2010 kepada Jaksa Agung, mengenai persetujuan pemeriksaan Bupati Ratna. Surat tersebut ditembuskan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Gubernur Jawa Timur.

Bupati Ratna ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Agustus 2008, dalam kasus korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Blimbingsari tahun 2006-2007 yang merugikan negara Rp19,76 miliar. Ia dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan harga tanah, karena menjadi ketua tim pembebasan lahan. Sementara sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini, sudah diseret ke pengadilan.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Arief Setiawan mengatakan, Bupati Ratna siap bila sewaktu-waktu diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Namun hingga hari ini, katanya, Bupati belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejagung ataupun mengetahui adanya surat ijin pemeriksaan dari Presiden RI yang beredar di kalangan wartawan. "Bupati baru tahu dari media massa," katanya. Arief tak lupa meminta masyarakat dan media menggunakan asas praduga tak bersalah atas keterlibatan Bupati Ratna dalam kasus tersebut.(*)
Share this article :
Share |
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS NUSANTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger